* Definisi Warga
Negara
Warga negara adalah orang – orang sebagai
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan
yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang
bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan
hubungannya atau terikat oleh ketentuan hokum internasional.
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga.
Istilah ini dahulu biasa
disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk
kepentingan bersama.Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga.
Menurut AS Hikam warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu.
Istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan
1. Warga
negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa,
Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak
kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;
2. Warga
negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia ,
misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang
telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara
Indonesia.
* Pengertian Negara
Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah
tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati
dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah
aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah
tersebut.
Negara merupakan sebuah organisasi
tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat umum. Negara juga memiliki peran untuk melindungi
setiap penduduknya.
Negara Menurut Para Ahli :
- John Locke Negara merupakan sebuah
badan atau organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
- Max Weber Negara merupakan suatu
masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.
- Roger F. Soleau Negara merupakan sebuat
sarana atau dapat disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur
masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
- Prof Mr. Soenarko, Negara merupakan sebuah
organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan
Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Prof Mirian Bujiardjo memberikan definisi
Negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentuk yang dapat
memaksakan kekuasaan secara sah kepada selluruh golongan kekuasaan yang lain
yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat bersama. Dapat
disimpulkan Negara adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam sebuah
wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh pemerintah Negara yang berlaku
yang umumnya mempunyai kedaulatan.
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
2. Wilayah
3. Pemerintah
4. Kedaulatan
Sifat Negara
Sifat memaksa yaitu salah satru sifat untuk memaksa agar penduduk yang
tinggal dalam wilayah Negara tersebut taat dan patu terhadap apa-apa yang telah
ditetapkan oleh sebuah Negara. dengan tujuan untuk menciptakan sebuah kondisi
yang stabil dalam kelangsungan hidup warga Negara.
Sifat Monopoli yaitu
sebuah fungsi yang berfungsi untuk menguasai atau memonopoli sumber daya alam
yang dimiliki Negara tersebut. Dengan tujuan agar Negara tersebut memiliki
pemasukan kemudian pemasukan itulah yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan
masyarakat.
Sifat Totalitas yaitu
semua hal tanpa pengecualian menjadi kekuasaan sebuah Negara.
Komentar
Posting Komentar