Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial
adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara ukuran
atau kelas atau kasta secara bertingkat. Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi
dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat. Dalam pembagian hak dan
kewajiban warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian
lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang
mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang
mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai
ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Teori-teori mengenai pelapisan sosial :
1.
Pitirim
A. Sorokin bahwa pelapisan
sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata
sosial.
2.
J.
Bouman menggunakan
istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan
menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga
dipakai oleh Max Weber.
3.
Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara
selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
dan mereka yang ada di tengah-tengah.
4.
Adam
Smith membagi
masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan
tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan.
5.
Thorstein
Veblen membagi
masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan
hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan social
1.
Ukuran
kekayaan : Kekayaan
paling banyak ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke
dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal
atau barang-barang tersier yang dimilikinya.
2.
Ukuran
kekuasaan dan wewenang : Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
3.
Ukuran
kehormatan : Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya.
4.
Ukuran
ilmu pengetahuan : Seseorang
yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam
sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu
pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan),
atau profesi.
Proses terjadinya pelapisan sosial
·
Terjadi
dengan sendirinya
Pada cara ini,
pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan
membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara
otomatis.
·
Terjadi
dengan sengaja
Sistem pelapisan ini
dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang.
KESAMAAN DERAJAT
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri
pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat
itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD
45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
1.
Persamaan
Hak
Adanya kekuasaan negara dimana hak individu sebagai sesuatu yang
mengganggu, karena dimana kekuasaan itu berkembang, dan berkuranglah batas yang
dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2.
Persamaan
derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan nilai atau harga taraf
yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya.
3.
Pasal-Pasal
Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Pasal 27 Berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang
dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan,
berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Ditetapkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan. Pasal
29 Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara. Pasal 31 Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran.
Komentar
Posting Komentar